PKB dan Peraturan Perusahaan: Apa Perbedaannya?
Author(s)
PKB dan Peraturan Perusahaan: Apa Perbedaannya?
Dalam hubungan kerja, perusahaan dapat memiliki berbagai aturan yang mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Dua instrumen yang sering digunakan adalah Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Keduanya sama-sama mengatur ketentuan mengenai hubungan kerja, tetapi memiliki dasar pembentukan, pihak yang terlibat, serta karakteristik yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan PKB dan Peraturan Perusahaan? Apakah perusahaan wajib memiliki keduanya? Dan kapan perusahaan dapat menggunakan PKB atau Peraturan Perusahaan?
Apa Itu Peraturan Perusahaan?
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Ketentuan mengenai Peraturan Perusahaan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Perusahaan pada dasarnya merupakan instrumen yang dibuat oleh pengusaha untuk menetapkan ketentuan internal yang menjadi pedoman dalam hubungan kerja.
Materinya dapat mencakup berbagai hal, antara lain:
· hak dan kewajiban pengusaha;
· hak dan kewajiban pekerja;
· syarat kerja;
· tata tertib perusahaan;
· ketentuan disiplin kerja;
· waktu kerja;
· cuti;
· pengupahan;
· fasilitas dan kesejahteraan; serta
· ketentuan lain yang relevan dengan hubungan kerja.
Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama?
Berbeda dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hasil perundingan antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan.
PKB memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak.
Dengan demikian, PKB memiliki karakter bipartit karena ketentuannya disusun melalui perundingan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
PKB tidak hanya menjadi dokumen yang memuat kebijakan perusahaan, tetapi juga merupakan hasil kesepakatan para pihak dalam hubungan industrial.
Perbedaan PKB dan Peraturan Perusahaan
Meskipun sama-sama mengatur hubungan kerja, terdapat sejumlah perbedaan penting antara PKB dan Peraturan Perusahaan.
1. Pihak yang Membuat
Peraturan Perusahaan dibuat oleh pengusaha.
Sementara itu, PKB dibuat melalui perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh.
Perbedaan ini merupakan salah satu karakteristik utama yang membedakan keduanya.
2. Proses Pembentukan
Peraturan Perusahaan pada dasarnya disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan melibatkan pekerja atau serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan PKB harus melalui proses perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
Karena merupakan hasil perundingan, isi PKB mencerminkan kesepakatan yang dicapai para pihak.
3. Kedudukan Serikat Pekerja
Peraturan Perusahaan tidak bergantung pada adanya serikat pekerja sebagai pihak yang melakukan perundingan.
Sebaliknya, PKB berkaitan langsung dengan keberadaan serikat pekerja atau serikat buruh yang memenuhi persyaratan untuk melakukan perundingan.
Karena itu, keberadaan serikat pekerja menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah hubungan industrial di suatu perusahaan dapat dituangkan dalam PKB.
4. Isi Pengaturan
Baik Peraturan Perusahaan maupun PKB dapat mengatur berbagai aspek hubungan kerja.
Namun, PKB dapat memuat ketentuan yang merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja, termasuk berbagai kesepakatan mengenai kondisi kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dalam penyusunannya, kedua instrumen tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam PP maupun PKB tidak dapat digunakan untuk mengurangi hak pekerja yang telah ditentukan oleh hukum.
5. Masa Berlaku
Peraturan Perusahaan dan PKB juga memiliki ketentuan mengenai masa berlaku yang berbeda.
Peraturan Perusahaan berlaku paling lama 2 tahun dan wajib diperbarui setelah masa berlakunya berakhir.
Sementara itu, PKB berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa instrumen yang digunakan selalu berada dalam masa berlaku dan diperbarui sesuai prosedur yang ditentukan.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Memiliki Peraturan Perusahaan?
Tidak semua perusahaan berada dalam kondisi yang sama.
Secara umum, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh diwajibkan memiliki Peraturan Perusahaan apabila perusahaan tersebut belum memiliki PKB.
Dengan demikian, kewajiban tersebut perlu dilihat bersama dengan keberadaan PKB di perusahaan.
Perusahaan yang telah memiliki PKB tidak menggunakan Peraturan Perusahaan sebagai instrumen yang sama untuk mengatur hubungan kerja.
Apakah Perusahaan yang Memiliki PKB Juga Harus Memiliki Peraturan Perusahaan?
Pada prinsipnya, Peraturan Perusahaan dan PKB merupakan dua instrumen yang berbeda dan tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara bersamaan sebagai instrumen utama yang mengatur syarat kerja di perusahaan.
Apabila suatu perusahaan telah memiliki PKB yang berlaku, ketentuan mengenai syarat kerja dan hak serta kewajiban para pihak pada dasarnya dituangkan dalam PKB tersebut.
Karena itu, perusahaan perlu menentukan instrumen mana yang sesuai dengan kondisi hubungan industrialnya.
Apakah PKB Lebih Menguntungkan bagi Pekerja daripada Peraturan Perusahaan?
Tidak tepat apabila PKB dan Peraturan Perusahaan dinilai semata-mata berdasarkan apakah salah satunya “lebih menguntungkan”.
Keduanya memiliki fungsi dan mekanisme pembentukan yang berbeda.
PKB merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja, sedangkan Peraturan Perusahaan merupakan peraturan yang dibuat oleh pengusaha.
Yang paling penting, baik PP maupun PKB harus memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan dan tidak boleh mengurangi hak minimum pekerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, isi PKB dapat menjadi lebih spesifik karena merupakan hasil perundingan dan kesepakatan antara para pihak.
Apakah PKB Dapat Mengatur Hak yang Lebih Baik daripada Undang-Undang?
Perusahaan dan pekerja dapat menyepakati ketentuan yang memberikan kondisi kerja yang lebih baik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, PKB dapat menjadi instrumen untuk mengatur berbagai aspek hubungan kerja secara lebih spesifik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Namun, kebebasan para pihak dalam menyusun PKB tetap memiliki batas. Isi PKB harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang bersifat wajib.
Apa Saja yang Biasanya Diatur dalam PKB?
Isi PKB dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Namun, beberapa hal yang dapat diatur antara lain:
· hubungan kerja;
· penerimaan dan penempatan pekerja;
· waktu kerja;
· istirahat dan cuti;
· pengupahan;
· tunjangan;
· jaminan sosial;
· keselamatan dan kesehatan kerja;
· tata tertib;
· disiplin kerja;
· mekanisme penyelesaian keluhan;
· ketentuan mengenai PHK;
· hak dan kewajiban serikat pekerja;
· fasilitas bagi pekerja; dan
· mekanisme penyelesaian perselisihan.
Karena PKB merupakan hasil perundingan, penyusunannya perlu memperhatikan tidak hanya aspek legal, tetapi juga kondisi dan kebutuhan hubungan industrial di perusahaan.
Apa Saja yang Biasanya Diatur dalam Peraturan Perusahaan?
Peraturan Perusahaan juga dapat mengatur berbagai aspek hubungan kerja, seperti:
· hak dan kewajiban pekerja;
· hak dan kewajiban pengusaha;
· syarat kerja;
· waktu kerja;
· cuti;
· disiplin;
· tata tertib;
· pengupahan dan tunjangan;
· fasilitas perusahaan;
· keselamatan dan kesehatan kerja; serta
· ketentuan lain yang diperlukan untuk mengatur hubungan kerja.
Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap ketentuan dalam PP konsisten dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan ketentuan yang bertentangan dengan hak pekerja.
Apa yang Terjadi Jika Isi PKB atau Peraturan Perusahaan Bertentangan dengan Undang-Undang?
Peraturan Perusahaan maupun PKB tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika terdapat ketentuan dalam PP atau PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi tidak dapat diberlakukan.
Karena itu, legal review terhadap PP atau PKB penting dilakukan, terutama ketika terdapat perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Perusahaan juga perlu melakukan pembaruan secara berkala agar kebijakan internal tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengapa Perusahaan Perlu Melakukan Review terhadap PP atau PKB?
PP dan PKB bukan dokumen yang cukup dibuat sekali kemudian dibiarkan tanpa evaluasi.
Perubahan peraturan ketenagakerjaan, struktur organisasi, model bisnis, sistem kerja, maupun kebijakan perusahaan dapat membuat ketentuan dalam PP atau PKB perlu diperbarui.
Legal review dapat membantu perusahaan mengidentifikasi:
- ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan regulasi;
- ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir;
- ketidaksesuaian antara PP/PKB dengan praktik perusahaan;
- potensi konflik dengan perjanjian kerja;
- ketentuan yang berpotensi menimbulkan perselisihan; dan
- kebutuhan perubahan atau pembaruan dokumen.
Dengan demikian, PP atau PKB dapat berfungsi tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen employment risk management.
Mana yang Harus Digunakan Perusahaan: PKB atau Peraturan Perusahaan?
Jawabannya bergantung pada kondisi hubungan industrial perusahaan.
Perusahaan perlu melihat antara lain:
· jumlah pekerja;
· keberadaan serikat pekerja;
· status PKB yang telah ada;
· kebutuhan perusahaan;
· struktur hubungan industrial;
· ketentuan hukum yang berlaku; dan
· kebijakan internal yang akan diterapkan.
Pemilihan dan penyusunan instrumen ketenagakerjaan sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan menyalin template perusahaan lain.
Setiap perusahaan memiliki struktur organisasi, model bisnis, karakteristik tenaga kerja, dan risiko hukum yang berbeda.
Peran Pengacara Ketenagakerjaan dalam Penyusunan PKB dan Peraturan Perusahaan
Penyusunan PP atau PKB tidak hanya berkaitan dengan teknik drafting.
Pengusaha perlu memastikan bahwa setiap ketentuan:
- sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- konsisten dengan kontrak kerja;
- dapat diterapkan dalam praktik;
- tidak menimbulkan konflik antardokumen;
- memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas; dan
- tidak menciptakan risiko perselisihan di kemudian hari.
Pengacara ketenagakerjaan dapat membantu perusahaan melakukan legal review, menyusun atau memperbarui PP dan PKB, mengidentifikasi risiko dalam ketentuan internal, serta memberikan pendampingan dalam proses hubungan industrial.
Untuk perusahaan yang menghadapi perbedaan pendapat dengan pekerja atau serikat pekerja mengenai pelaksanaan PP atau PKB, pendampingan hukum juga dapat diperlukan untuk menentukan strategi penyelesaian yang sesuai.
Kesimpulan
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama memiliki fungsi yang sama-sama penting dalam mengatur hubungan kerja, tetapi keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme pembentukan yang berbeda.
Peraturan Perusahaan dibuat oleh pengusaha, sedangkan PKB merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Karena itu, perusahaan perlu menentukan instrumen yang sesuai dengan kondisi hubungan industrialnya serta memastikan bahwa seluruh ketentuannya konsisten dengan peraturan perundang-undangan.
Yang tidak kalah penting, PP maupun PKB perlu ditinjau dan diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan perubahan regulasi dan praktik hubungan kerja di perusahaan.
Dorna Legal memberikan layanan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan, termasuk legal review dan penyusunan Peraturan Perusahaan, PKB, perjanjian kerja, kebijakan ketenagakerjaan, serta pendampingan dalam hubungan industrial.
Konsultasikan kebutuhan hukum ketenagakerjaan perusahaan Anda dan temukan strategi terbaik bersama Dorna Legal.
FAQ:
Apa perbedaan PKB dan Peraturan Perusahaan?
Peraturan Perusahaan dibuat oleh pengusaha, sedangkan PKB merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh. Keduanya dapat mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak, tetapi memiliki mekanisme pembentukan yang berbeda.
Apakah perusahaan wajib memiliki Peraturan Perusahaan?
Pada prinsipnya, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh wajib memiliki Peraturan Perusahaan apabila belum memiliki PKB, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah perusahaan boleh memiliki PKB dan Peraturan Perusahaan sekaligus?
PP dan PKB merupakan instrumen yang berbeda. Apabila perusahaan telah memiliki PKB yang berlaku, ketentuan mengenai syarat kerja dan hak serta kewajiban para pihak pada dasarnya diatur dalam PKB tersebut.
Berapa lama masa berlaku Peraturan Perusahaan?
Peraturan Perusahaan berlaku paling lama 2 tahun dan wajib diperbarui setelah masa berlakunya berakhir.
Berapa lama masa berlaku PKB?
PKB berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Apakah PKB dapat memberikan hak yang lebih baik kepada pekerja?
Para pihak dapat menyepakati ketentuan yang memberikan kondisi kerja yang lebih baik sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah isi Peraturan Perusahaan boleh berbeda dengan kontrak kerja?
Kontrak kerja, Peraturan Perusahaan, dan PKB perlu disusun secara konsisten. Ketentuan dalam dokumen tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perlu memperhatikan hubungan antara masing-masing instrumen.
Kapan perusahaan membutuhkan pengacara ketenagakerjaan untuk menyusun PP atau PKB?
Pendampingan pengacara ketenagakerjaan dapat dipertimbangkan ketika perusahaan menyusun atau memperbarui PP/PKB, menghadapi perubahan regulasi, melakukan restrukturisasi kebijakan ketenagakerjaan, atau menghadapi perbedaan penafsiran dan perselisihan dengan pekerja atau serikat pekerja.