Permenkum 49/2025: Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan Wajib Dituangkan Dalam Akta Notaris dan Disampaikan kepada Menteri Hukum
Author(s)
Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”) merupakan regulasi pembaharu yang mencabut dan menggantikan Permenkumham 21/2021 untuk mengoptimalkan layanan jasa hukum perseroan terbatas.
Pendahuluan
Laporan tahunan merupakan instrumen pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugasnya selama satu tahun buku, yang di dalamnya turut memuat laporan keuangan perusahaan.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur kewajiban Direksi untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS melalui forum RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
RUPS kemudian dapat menolak atau memberikan persetujuan atas laporan tahunan, yang disertai pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris (“Persetujuan Laporan Tahunan”).
UU PT tidak secara rinci menjelaskan kedudukan RUPS Tahunan dan Persetujuan Laporan Tahunan di dalam sistem administrasi badan hukum perseroan terbatas. Melalui Permenkumham 21/2021 (yang telah dicabut), RUPS Tahunan dan Persetujuan Laporan Tahunan pada prinsipnya hanya ditempatkan sebagai pemenuhan administrasi internal perusahaan.
Perubahan signifikan kemudian muncul berdasarkan Permenkum 49/2025 yang mencabut Permenkumham 21/2021, dimana RUPS Tahunan dan Persetujuan Laporan Tahunan kemudian menjadi bagian dari sistem administrasi negara, melalui kewajiban administratif penyampaian persetujuan atas laporan tahunan (“Persetujuan Laporan Tahunan”) kepada Menteri Hukum.
Artikel ini secara khusus membahas norma hukum baru yang mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan Persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).
Penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum
Permenkum 49/2025 memuat norma hukum baru yang mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan Persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan tersebut disampaikan secara elektronik melalui SABH. Mekanisme penyampaian melalui SABH ini turut membawa konsekuensi bahwa Persetujuan Laporan Tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Permenkum 49/2025, mengingat notarislah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengakses SABH.
Output akhir dari proses penyampaian ini adalah penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan oleh Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sanksi atas Kelalaian Penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan menghadapi ancaman sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis; dan
b. Pemblokiran akses.
Teguran tertulis disampaikan kepada perusahaan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik. Apabila dalam waktu 30 hari kalender sejak notifikasi tersebut perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, perusahaan akan dikenai sanksi administratif lanjutan berupa pemblokiran akses SABH, yaitu penutupan akses perusahaan pada sistem tersebut.
Penutup
Permenkum 49/2025 membawa perubahan penting dalam mekanisme administrasi perseroan terbatas dengan menempatkan Persetujuan Laporan Tahunan tidak lagi semata-mata sebagai bagian dari administrasi internal perusahaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem administrasi negara, melalui kewajiban administratif penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum melalui SABH.
Pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab Direksi dalam memastikan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Kelalaian dalam menyampaikan Persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum akan menempatkan perusahaan pada risiko hukum berupa sanksi teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH, yang berpotensi menghambat proses administrasi perusahaan.
Perlu bantuan dalam pelaksanaan RUPS Tahunan atau penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum? Hubungi tim Dorna Legal untuk mendapatkan dukungan hukum yang tepat. Klik disini!