Firm Updates 29 September 2026

Pengacara Wanprestasi untuk Sengketa Kontrak dan Perjanjian

Pengacara Wanprestasi untuk Sengketa Kontrak dan Perjanjian

Author(s)

Business Development Team

Paralegal

View Profile →

Pengacara Wanprestasi untuk Sengketa Kontrak dan Perjanjian

Perjanjian menjadi dasar penting dalam berbagai hubungan bisnis. Melalui perjanjian, para pihak menyepakati hak, kewajiban, prestasi yang harus dipenuhi, jangka waktu pelaksanaan, hingga konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua perjanjian berjalan sebagaimana yang telah disepakati. Salah satu pihak dapat tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban secara tidak sesuai, atau terlambat memenuhi prestasi.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan wanprestasi dan berkembang menjadi sengketa kontrak.

Bagi perusahaan maupun individu yang menghadapi persoalan tersebut, pengacara wanprestasi dapat membantu menganalisis perjanjian, menentukan posisi hukum, menyusun strategi penyelesaian, hingga memberikan pendampingan dalam proses litigasi apabila diperlukan.

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi atau cidera janji pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian.

Dalam praktik, wanprestasi dapat terjadi ketika salah satu pihak:

1.    tidak melaksanakan kewajibannya;

2.    melaksanakan kewajibannya tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;

3.    melaksanakan kewajibannya tetapi terlambat; atau

4.    melakukan sesuatu yang berdasarkan perjanjian justru tidak boleh dilakukan.

Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menjelaskan bentuk wanprestasi antara lain tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan perjanjian, dan melaksanakan kewajiban secara terlambat.

Namun, untuk menentukan apakah suatu peristiwa benar merupakan wanprestasi, tidak cukup hanya melihat adanya kerugian. Isi perjanjian, kewajiban para pihak, waktu pelaksanaan, kondisi terjadinya pelanggaran, dan bukti yang tersedia perlu dianalisis secara keseluruhan.

Kapan Suatu Pihak Dapat Dianggap Wanprestasi?

Salah satu ketentuan penting mengenai kelalaian debitur terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Pada prinsipnya, debitur dapat dinyatakan lalai setelah diberikan teguran atau apabila berdasarkan perikatannya sendiri debitur dianggap lalai karena lewatnya waktu yang telah ditentukan.

Karena itu, dalam menangani dugaan wanprestasi, perlu diperiksa terlebih dahulu:

·      apa kewajiban yang diperjanjikan;

·      kapan kewajiban tersebut harus dilaksanakan;

·      apakah kewajiban telah jatuh tempo;

·      apakah kewajiban telah dipenuhi;

·      apakah pelaksanaannya sesuai dengan perjanjian;

·      apakah terdapat ketentuan mengenai kelalaian atau default;

·      dan apakah diperlukan somasi berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum yang berlaku.

Analisis tersebut penting karena tidak setiap keterlambatan atau ketidaksesuaian secara otomatis dapat disimpulkan sebagai wanprestasi tanpa melihat ketentuan dan fakta perkara.

Contoh Wanprestasi dalam Perjanjian

Wanprestasi dapat muncul dalam berbagai hubungan hukum.

1. Keterlambatan pembayaran

Misalnya, suatu perusahaan berkewajiban membayar tagihan kepada mitra pada tanggal tertentu, tetapi pembayaran tidak dilakukan sampai melewati batas waktu yang disepakati.

Apabila kewajiban tersebut memang telah jatuh tempo dan tidak terdapat alasan hukum yang membenarkan keterlambatan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya wanprestasi.

2. Tidak menyerahkan barang atau jasa

Dalam kontrak pengadaan, penjualan, atau jasa, salah satu pihak dapat berkewajiban menyerahkan barang atau menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.

Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat menimbulkan sengketa apabila tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

3. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak

Wanprestasi tidak selalu berbentuk tidak dilaksanakannya kewajiban.

Suatu pihak dapat saja melakukan pekerjaan, tetapi hasil atau cara pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, standar, atau ketentuan yang telah disepakati.

Karena itu, pemeriksaan terhadap klausul kontrak menjadi penting sebelum menentukan posisi hukum.

4. Pelanggaran kewajiban dalam kerja sama bisnis

Dalam perjanjian kerja sama, para pihak dapat memiliki berbagai kewajiban, termasuk kewajiban pembayaran, penyediaan barang atau jasa, pemberian akses, pembagian hasil, eksklusivitas, maupun kewajiban lainnya.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan sengketa wanprestasi.

Pengacara Wanprestasi: Kapan Dibutuhkan?

Pengacara wanprestasi dapat dilibatkan sejak munculnya indikasi bahwa suatu kewajiban kontraktual tidak dipenuhi.

Pendampingan tidak harus menunggu sampai gugatan diajukan ke pengadilan.

Dalam banyak perkara, pengacara justru dapat membantu sejak tahap awal untuk:

  • memeriksa perjanjian;
  • mengidentifikasi bentuk pelanggaran;
  • menilai posisi hukum para pihak;
  • menghitung dan menganalisis kerugian;
  • menyusun somasi;
  • melakukan negosiasi;
  • mempertimbangkan alternatif penyelesaian sengketa;
  • dan mempersiapkan litigasi apabila penyelesaian non-litigasi tidak berhasil.

Pendekatan tersebut memungkinkan setiap langkah hukum dipertimbangkan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Jasa Pengacara Wanprestasi untuk Sengketa Kontrak

Dorna Legal memberikan pendampingan dalam berbagai sengketa kontrak dan perjanjian, baik pada tahap non-litigasi maupun litigasi.

Review dan Analisis Kontrak

Sebelum menentukan langkah hukum, kontrak perlu diperiksa untuk mengidentifikasi:

·      hak dan kewajiban para pihak;

·      prestasi yang harus dipenuhi;

·      jangka waktu pelaksanaan;

·      klausul mengenai wanprestasi;

·      klausul denda atau ganti rugi;

·      klausul pengakhiran;

·      force majeure;

·      mekanisme penyelesaian sengketa;

·      pilihan hukum;

·      dan ketentuan lain yang relevan.

Analisis tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan yang terjadi memiliki dasar untuk dikualifikasikan sebagai wanprestasi.

Penyusunan Somasi

Somasi wanprestasi merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan untuk meminta pihak yang dianggap lalai memenuhi kewajibannya.

Somasi sebaiknya tidak dibuat sebagai surat teguran yang bersifat umum. Isi somasi perlu memperjelas hubungan hukum para pihak, kewajiban yang belum dipenuhi, dasar terjadinya kelalaian, serta tindakan yang diminta dari pihak yang menerima somasi.

Dalam kondisi tertentu, kebutuhan somasi juga perlu dilihat berdasarkan isi kontrak karena para pihak dapat mengatur mekanisme default atau pemberitahuan secara khusus.

Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa

Tidak setiap sengketa wanprestasi harus berakhir di pengadilan.

Para pihak dapat mempertimbangkan negosiasi atau mekanisme penyelesaian sengketa lain sesuai dengan perjanjian dan keadaan perkara.

Pendampingan pengacara dapat membantu memastikan bahwa kepentingan hukum klien tetap diperhatikan selama proses negosiasi, termasuk ketika para pihak membahas pembayaran, pelaksanaan kewajiban, restrukturisasi kewajiban, penghentian kontrak, atau penyelesaian kerugian.

Gugatan Wanprestasi

Apabila penyelesaian secara non-litigasi tidak mencapai kesepakatan, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi.

Pengacara dapat membantu menyiapkan:

  • dasar dan posita gugatan;
  • petitum;
  • alat bukti;
  • perhitungan kerugian;
  • strategi pembuktian;
  • tanggapan terhadap dalil pihak lawan;
  • dan pendampingan selama proses persidangan.

Apa yang Dapat Dituntut dalam Perkara Wanprestasi?

Akibat hukum wanprestasi perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian dan keadaan perkara.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam kondisi yang ditentukan oleh ketentuan tersebut.

Selain ganti rugi, dalam kondisi tertentu pihak yang dirugikan dapat meminta pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi. Pasal 1267 KUHPerdata menjadi salah satu ketentuan yang relevan dalam hal ini.

Karena itu, tuntutan dalam gugatan wanprestasi tidak seharusnya dibuat secara otomatis atau menggunakan format yang sama untuk setiap perkara.

Jenis tuntutan harus disesuaikan dengan:

·      isi kontrak;

·      bentuk wanprestasi;

·      kepentingan kreditur;

·      kerugian yang timbul;

·      serta konsekuensi hukum yang ingin dicapai.

Apakah Wanprestasi Harus Didahului Somasi?

Somasi memiliki fungsi penting dalam konteks kelalaian debitur. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, dengan pengecualian ketika perikatan sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi karena lewatnya waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, pertanyaan apakah suatu perkara harus didahului somasi tidak dapat dijawab hanya dengan “ya” atau “tidak”.

Perlu diperiksa:

1.    isi perjanjian;

2.    jatuh tempo kewajiban;

3.    ketentuan mengenai default;

4.    sifat kewajiban yang dilanggar; dan

5.    keadaan konkret yang menyebabkan kewajiban tidak dipenuhi.

Karena itu, sebelum mengirim somasi maupun mengajukan gugatan, pemeriksaan kontrak dan fakta perkara menjadi penting.

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum: Apa Bedanya?

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam sengketa perdata adalah menentukan apakah suatu peristiwa merupakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH).

Perbedaan mendasarnya terletak pada sumber hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Gugatan wanprestasi pada dasarnya bertumpu pada adanya perjanjian atau perikatan yang melahirkan kewajiban tertentu di antara para pihak. Sementara itu, gugatan PMH didasarkan pada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

Karena itu, keberadaan kerugian saja tidak cukup untuk menentukan jenis gugatan.

Pengacara perlu melihat hubungan hukum para pihak, sumber kewajiban, tindakan yang dilakukan, serta fakta dan bukti yang tersedia sebelum menentukan konstruksi hukum yang tepat.

Dalam suatu peristiwa, persoalan kontraktual dan tindakan lain juga dapat memiliki dimensi hukum yang berbeda. Karena itu, analisis harus dilakukan berdasarkan fakta konkret, bukan semata-mata berdasarkan label yang digunakan para pihak.

Wanprestasi dalam Sengketa Kontrak Bisnis

Sengketa wanprestasi dalam hubungan bisnis dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar tidak dibayarnya suatu tagihan.

Misalnya, keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi arus kas, kegagalan menyerahkan barang dapat mengganggu rantai pasok, atau kegagalan menyelesaikan proyek dapat menyebabkan pihak lain kehilangan kesempatan bisnis.

Karena itu, penyelesaian sengketa kontrak bisnis perlu mempertimbangkan aspek hukum sekaligus konteks komersial.

Pendekatan tersebut penting terutama bagi perusahaan yang masih memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang dianggap melakukan wanprestasi.

Dalam kondisi tertentu, penyelesaian yang mempertahankan hubungan komersial dapat memiliki konsekuensi yang berbeda dibandingkan penyelesaian yang sepenuhnya berorientasi pada litigasi.

Gugatan Wanprestasi atau Gugatan Sederhana?

Tidak semua sengketa wanprestasi harus diperiksa melalui prosedur gugatan perdata biasa.

Untuk perkara yang memenuhi persyaratan, gugatan sederhana dapat menjadi salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan.

Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019, gugatan sederhana dapat digunakan untuk perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, dengan persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Karena itu, penentuan apakah suatu sengketa dapat diajukan melalui gugatan sederhana memerlukan pemeriksaan terhadap nilai gugatan, karakter perkara, para pihak, domisili, dan persyaratan prosedural lainnya.

Bagaimana Proses Penanganan Perkara Wanprestasi?

Secara umum, penanganan sengketa wanprestasi dapat dilakukan melalui beberapa tahap:

1. Konsultasi dan pemeriksaan dokumen

Pengacara mempelajari fakta, kontrak, korespondensi, dan dokumen pendukung.

2. Legal assessment

Dilakukan analisis mengenai hak dan kewajiban para pihak, potensi wanprestasi, risiko hukum, dan opsi penyelesaian.

3. Penentuan strategi

Berdasarkan hasil analisis, dapat dipertimbangkan negosiasi, somasi, mediasi, atau langkah hukum lainnya.

4. Penyelesaian non-litigasi

Apabila masih memungkinkan, para pihak dapat mengupayakan penyelesaian melalui negosiasi atau mekanisme alternatif sesuai kontrak.

5. Litigasi

Apabila penyelesaian tidak tercapai, perkara dapat dilanjutkan melalui mekanisme peradilan yang sesuai.

Strategi tersebut tidak harus selalu berjalan secara linear. Pilihan langkah dapat berbeda bergantung pada fakta, isi kontrak, urgensi, nilai sengketa, serta kepentingan komersial klien.

Pengacara Wanprestasi untuk Perusahaan

Bagi perusahaan, sengketa wanprestasi dapat berkaitan dengan berbagai jenis kontrak, antara lain:

·      perjanjian kerja sama;

·      perjanjian jual beli;

·      perjanjian distribusi;

·      perjanjian pengadaan;

·      perjanjian jasa;

·      perjanjian konstruksi;

·      perjanjian pembiayaan;

·      perjanjian investasi;

·      perjanjian lisensi;

·      perjanjian sewa;

·      dan kontrak komersial lainnya.

Dorna Legal dapat membantu perusahaan melakukan analisis sengketa kontrak, menyusun strategi penyelesaian, melakukan negosiasi, serta memberikan pendampingan litigasi apabila diperlukan.

Pengacara Wanprestasi Jakarta

Dorna Legal merupakan independent full-service law firm yang berbasis di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.

Dalam menangani sengketa wanprestasi, Dorna Legal menggabungkan pendekatan hukum dan pemahaman terhadap konteks komersial klien.

Pendampingan dapat diberikan dalam berbagai tahap, mulai dari pemeriksaan kontrak dan legal assessment, penyusunan somasi, negosiasi dan penyelesaian sengketa, hingga litigasi di pengadilan.

Bagi perusahaan, pendekatan tersebut memungkinkan strategi hukum disusun dengan mempertimbangkan tidak hanya hak yang dapat dituntut, tetapi juga dampaknya terhadap hubungan bisnis dan kepentingan komersial perusahaan.

Jasa Pengacara Wanprestasi Dorna Legal

Dorna Legal memberikan layanan hukum untuk berbagai persoalan wanprestasi, sengketa kontrak, dan sengketa perjanjian, termasuk:

·      Legal assessment terhadap dugaan wanprestasi;

·      Review dan analisis kontrak;

·      Penyusunan somasi;

·      Negosiasi dan penyelesaian sengketa;

·      Pendampingan mediasi;

·      Penyusunan gugatan wanprestasi;

·      Pendampingan perkara di pengadilan;

·      Strategi pembuktian dan pemulihan kerugian; dan

·      Pendampingan sengketa kontrak komersial lainnya.

Setiap sengketa wanprestasi memiliki fakta, kontrak, dan risiko yang berbeda. Karena itu, langkah hukum sebaiknya ditentukan setelah posisi hukum dan dokumen yang relevan diperiksa secara menyeluruh.

Konsultasikan kebutuhan penyelesaian sengketa wanprestasi dan kontrak Anda bersama Dorna Legal.